Purwakarta (ANTARA) - Gunung Sindanggeulis di Desa Linggasari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbelah akibat penambangan yang menggunakan alat peledak atau pengeboman, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi,

“Retakan atau belahan yang ada di gunung itu cukup besar dan membahayakan,“ katanya saat dihubungi dari Karawang, Rabu.

Ia mengatakan pada awalnya ia mendapat informasi tentang ada gunung terbelah di wilayah Purwakarta, kemudian langsung mendatangi gunung itu untuk mengecek.

Dalam peninjauan ke lapangan pada Selasa (21/9), Dedi bertemu dengan tim ahli eksternal dari Unpad yang juga sedang melakukan penelitian mengenai fenomena tersebut. Tim itu dipimpin Kaprodi Geologi Unpad Dr Irvan Sophian.

Baca juga: Dedi Mulyadi minta warga tak memburu macan Gunung Sanggabuana Karawang

Dedi Mulyadi menilai retakan atau belahan di gunung tersebut cukup besar dan membahayakan. Karena itu, ia meminta pemilik tambang mengikuti arahan tim ahli untuk tidak melakukan pekerjaan di sekitar lokasi.

“Ini jauh dari permukiman dan tidak begitu berbahaya bagi masyarakat. Tapi ini berbahaya bagi pegawai tambang, jadi dilarang untuk mendekat,” katanya.

Menurut Irvan, Gunung Sindanggeulis tersebut memang sejak awal memiliki pola retakan sehingga dilakukan peledakan untuk memudahkan proses penambangan.

Gunung ditambang karena memiliki sejumlah kandungan batuan mulai dari yang bertekstur keras, andesit, lempung hingga batuan licin.

Baca juga: Anggota DPR usulkan Gunung Sanggabuana Jadi taman nasional

Irvan mengatakan fenomena gunung terbelah seperti itu bisa terjadi di mana saja. Bahkan gunung serupa yang tidak ditambang bisa terlihat terbelah karena proses alami.

Setelah dilakukan pemantauan dan penelitian, Irvan merekomendasikan agar menghindari daerah yang terbelah karena bukan tidak mungkin akan terjadi longsoran yang membahayakan jiwa para penambang batu.

“Sekarang tidak boleh ada yang mendekat karena khawatir longsor. Kita isolasi terlebih dahulu,” ucap Irvan.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Tinjau ulang izin proyek wisata kawasan gunung Karawang