Jakarta (ANTARA) - Tiga petugas Rumah Tahanan KPK, yaitu Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dijatuhi sanksi ringan.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa kunjungan ke Lapas Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas dan izin atasan untuk mengembalikan barang sitaan warga binaan Leonardo Jusminarta Prasetyo serta melakukan pertemuan dengan 2 warga binaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020," kata Ketua Majelis Etik KPK Harjanto dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Pasal 7 ayat 1 huruf j adalah mengenai nilai dasar "profesionalisme", yaitu "melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan".

"Menghukum para terperiksa masing-masing dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan," tambah Harjono.

Dengan sanksi ringan tersebut, ketiganya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri selama masa berlakunya sanksi.

Dalam putusannya, Majelis Etik KPK menyatakan Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana terbukti mengembalikan barang sitaan, yaitu uang sejumlah Rp700 ribu milik Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan terpidana kasus pemberian suap kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil di Lapas Kelas I Tangerang pada 4 Mei 2021 tanpa surat izin atasan.

Baca juga: Dewas KPK: perbuatan Lili Pintauli berdampak pada kerugian negara

Ristanta, Hengky dan, Eri juga menemui dua terpidana lain, yaitu Soetikno Soedarjo selaku terpidana pemberi suap eks Dirut Garuda Ermisyah Satar dan Chandri Suanda alias Afung yang menyuap bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

Ristanta diketahui beberapa kali menjabat sebagai Plt Kepala Rutan KPK sedangkan Henky menjadi Koordinator Ketertiban dan Keamanan Rutan.

Pada 23 Januari 2021, dilakukan sidak di Rutan KPK yang berlokasi di Gedung ACLC KPK dan ditemukan uang sebesar Rp700 ribu serta "power bank" di tempat Leonardo Jusminarta sehingga dilakukan penyitaan. Pada 4 Mei 2021 terjadi pergantian kepala rutan namun tidak ada penyerahan berita acara penyitaan.

Lalu pada 4 Mei 2021 tersebut, Ristanta, Henky, dan Eri berangkat ke Lapas Tangerang untuk mengembalikan uang Rp700 ribu kepada Leonardo.

"Dengan difasilitasi petugas administrasi Lapas Tangerang, para terperiksa mengembalikan barang sitaan berupa uang Rp700 ribu kepada Leonardo Jusminarta. Para terperiksa minta dipertemukan dengan Soetikno Soedarjo, Chandri Suanda atau Afung, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong dengan tujuan bersilaturahim, namun Andi Narogong menolak bertemu sehingga para terperiksa hanya bertemu dengan Leonardo Jusminarta, Soetikno Soedarjo, dan Chandri Suanda di ruangan tanpa disertai petugas Lapas Tangerang," jelas Anggota Majelis Etik Indriyanto Seno Adji.

Petugas Lapas Tangerang bersedia untuk memfasilitasi ketiganya bertemu dengan Leonardo, Soetikno, dan Chandri Suanda karena mengetahui para terperiksa adalah pegawai KPK.

Kunjungan ke Lapas Tangerang dilakukan saat pembatasan kunjungan pada lapas di seluruh Indonesia kecuali bagi aparat penegak hukum sesuai dengan surat edaran Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KY nilai Majelis Hakim sidang MRS berperilaku sesuai kode etik

Ketiganya mengetahui surat edaran tersebut tapi tetap melakukan perbuatannya dan tidak melapor kepada Kepala Rutan KPK serta Kepala Bagian Pengamanan Rutan KPK dan tidak mencatatkan kegiatan tersebut di "time sheet" KPK.

"Para terperiksa datang ke Lapas Tangerang tanpa surat tugas dari atasan, padahal seharusnya disertai surat tugas atau izin atasan langsung dan bertemu dengan warga binaan meski tidak ada kaitan dengan fungsi terperiksa sebagai staf rutan serta tidak melapor kepada atasan dan tidak dicatat dalam 'time sheet'," kata Indriyanto.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan para terperiksa.

"Hal memberatkan, para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitas sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lapas Tangerang. Para terperiksa mengetahui larangan kunjungan warga binaan kecuali aparat penegak hukum pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Kemenkumham. Hal meringankan, para terperiksa mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Harjono.

Baca juga: Anggota Dewas KPK Syamsuddin sehat tapi belum bisa bertugas