Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI, Sumita Tobing, hukuman penjara 1 tahun enam bulan setelah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang keberatan atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

"Putusannya dijatuhkan hari ini. Hukumannya 1,5 tahun," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Muda Pidana Umum, saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Kamis.

Artidjo mengungkapkan bahwa putusan ini dilakukan secara bulat oleh majelis hakim kasasi yang dipimpinnya beserta anggota majelis kasasi M. Taufik dan Suryadjaya.

Menurut dia, majelis kasasi menilai PN Jakpus telah salah menerapkan hukum dan MA menilai Sumita telah bersalah lantaran tidak berwenang menunjuk Endro Utama sebagai panitia lelang sehingga melanggar SK Nomor 501/MK/01/UP11/2001 tertanggal 7 September 2001.

Seharusnya, pihak yang berwenang menunjuk adalah bagian administrasi.

Selain itu, terdakwa juga bersalah karena melakukan hasil pelelangan secara tertutup melanggar Pasal 12 Ayat (1) Keppres Nomor 18 Tahun 2000. Bahkan, PN juga salah menerapkan hukum karena proses lelangnya berdasarkan hasil yang direkayasa.

Berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara Rp5,21 miliar.

Mantan Direktur Utama TVRI ini diduga terkait dengan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 501 tertanggal 7 September 2001 mengenai larangan dirinya tidak boleh melakukan duplikasi wewenang dan memberi perintah kerja kepada pegawai negeri sipil.

Selain itu, Sumita juga diindikasikan terlibat korupsi senilai Rp12,4 miliar di tubuh TVRI.

Sumita diduga sengaja meloloskan pembelian peralatan dan kamera televisi dengan sistem tender fiktif.

Putusan ini juga memperbaiki kabar sebelumnya bahwa Sumita tetap dibebaskan MA berdasarkan informasi dari laman resmi MA.
(ANT/P003)