Bandung (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus video porno, Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, menyayangkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan penjara lima tahun dan membayar denda Rp250 juta.

"Tentunya, kami dari kuasa hukum sangat menyayangkan keputusan jaksa yang menuntut klien kami dengan penjara lima tahun dan denda Rp250 juta," kata salah seorang kuasa hukum Ariel Peterpan, Boy Afrian Bonjol, di Bandung, Kamis.

Ia menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan tidak ada yang memberatkan Ariel Peterpan.

"Semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang memberatkan klien kami, tapi kenapa dia dituntut lima tahun penjara," ujar Boy.

Pihaknya menyatakan akan mematahkan semua tuntutan jaksa kepada Ariel Peterpan dalam persidangan selanjutnya.

"Tentunya, kita akan mematahkan semua tuntutan jaksa terhadap klien kami di pembelaan nanti," katanya.

Terdakwa kasus peredaran video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Berdasarkan fakta persidangan kami menuntut terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dengan penjara lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto, saat membacakan tuntutan terhadap Ariel Peterpan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

JPU Rusmanto menyatakan, Ariel terbukti melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 282 KUH-Pidana.

Proses sidang pembacaan tuntutan terhadap vokalis band Peterpan ini berlangsung Kamis dari pukul 09.30 hingga pukul 12.10 WIB dan secara tertutup.

Nota tuntuan terhadap Ariel Peterpan tersebut dibacakan bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
(U.KR-ASJ/Y008/P003)