Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pemberian remunerasi tidak serta merta mengurangi tindak kejahatan korupsi di sebuah instansi.

"Lembaga yang mendapatkan remunerasi itu diawasi. Remunerasi bisa ditinjau ulang, tidak dicabut tapi bisa ditinjau ulang," katanya, dihadapan pejabat Kementerian Pertahanan dan TNI di Jakarta, Kamis.

Busyro mengemukakan, dengan renumerasi diharapkan semua jajaran menjadi transparan dan lebih berkualitas.

Ia menjelaskan, gaji yang rendah hanya salah satu variabel penyebab korupsi. "Namun, remunerasi tidak berpengaruh pada tingkat turunnya korupsi," ujarnya.

Busyro menekankan, harus ada reformasi birokrasi. "Sistem kepemimpinan yang baik adalah kata kunci pengelolaan negara yang transparan dan akuntabel," katanya.

Karena, lanjut Busyro, pencegahan itu menjadi porsi utama di KPK. DPR dan pemerintah baru menyetujui remunerasi pada personel TNI dan PNS di lingkungan TNI.

Total anggaran remunerasi yang dicairkan sebesar Rp5,358 triliun. Dari jumlah itu TNI mendapatkan porsi anggaran remunerasi terbesar, yaitu sekitar Rp3,3 triliun.

Pencairannya akan dilakukan mulai 1 Januari 2011 sambil menunggu Keputusan Presiden (Keppres) remunerasi bagi TNI diterbitkan.
(ANT/A024)