Bandung (ANTARA News) - Terdakwa kasus peredaran video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menuntut tersangka Nazriel Irham atau Ariel Peterpan dengan penjara lima tahun penjara dan denda Rp250 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan tuntutan terhadap Ariel Peterpan dalam sidang di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis.

JPU Rusmanto menyatakan kekasih Luna Maya ini terbukti melanggar Undang-undang No44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 282 KUH Pidana.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Ariel Peterpan agar tetap berada di dalam tahanan.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ariel dalam kasus video porno karena kejadian ini dinilai sudah menjadi isu nasional.

Selain itu, kata Rusmanto, sikap Ariel Peterpan yang masih tidak mengakui perbuatannya menjadi hal lain yang memberatkan dirinya.

"Sebagai artis atau publik figur dia (Ariel) tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan dia tidak mengakui perbuatannya. Video porno ini juga tersebar di dunia maya sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya," ujar Rusmanto.

(ANT/S026)