Jakarta (ANTARA) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau pengguna jasa penyeberangan di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, memesan tiket secara online via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan termasuk mengaktifkan fitur PeduliLindungi.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan dalam menekan penyebaran COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan penerapan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR H-2 atau antigen H-1.

"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy dan mengaktifkan fitur PeduliLindungi di mana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket online di Ferizy," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Shelvy menyampaikan, pada masa PPKM ini, anak-anak umur 12 tahun ke bawah untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara pengguna jasa dengan kondisi khusus/penyakit komorbid, sehingga belum dapat divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, pengecualian ketentuan kartu vaksin hanya diberikan kepada supir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Shelvy melanjutkan dalam optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme verifikasi ganda.

Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat pengguna jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh tim satgas COVID-19 setempat.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jasa mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan memastikan data vaksin dan data hasil tes COVID-19 telah tersedia.

"Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai kartu identitas. Selanjutnya, agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket," ujarnya.

Ia menambahkan dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran COVID-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat diminimalisasi.

Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama pandemi.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan dalam persyaratan perjalanan telah diatur bahwa vaksinasi dan hasil negatif tes COVID-19 adalah keharusan bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, utamanya menggunakan transportasi publik.

"Syarat telah melakukan vaksinasi adalah keharusan, kita harus selalu waspada, dan selalu menjaga, jangan karena keadaan sudah semakin membaik, kita menjadi lupa," katanya.

Adapun layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kembali beroperasi 24 jam penuh dalam mendukung konektivitas penumpang dan sektor logistik di Jawa-Bali.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat SE-DRJD 11 Tahun 2021 tentang Pencabutan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Angkutan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Erick tinjau penggunaan PeduliLindungi di Ketapang dan Gilimanuk
Baca juga: ASDP perluas pembayaran digital gunakan dompet elektronik
Baca juga: ASDP komitmen hadirkan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa