Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih sangat dibutuhkan untuk mengawasi ASN dan menyeleksi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dalam birokrasi di Indonesia.

"Jika (KASN) dibubarkan, siapa yang akan yang menjaga talent scouting (pencarian talenta) dan merit system (sistem meritokrasi). Menurut saya yang menjaga marwah merit system ya KASN dan lembaga ini dibutuhkan untuk mencari manusia-manusia unggul,” kata Moeldoko saat menerima pimpinan dan anggota KASN di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa, untuk berdialog terkait isu rencana pembubaran KASN.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengajukan rencana pembubaran KASN melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). DPR mengusulkan agar fungsi dan kewenangan KASN diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Isu penghapusan KASN dari UU No. 5/2014 tentang ASN sudah bergulir sejak 2016 atau dua tahun sejak KASN didirikan. Keberadaan KASN selama ini dianggap memperpanjang alur birokrasi dalam pengawasan ASN dan ditakutkan ada pelemparan kewenangan antara KASN dan Kemenpan-RB.

Baca juga: Anggota DPR: KASN diperlukan untuk awasi politisasi birokrasi

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II setuju KASN dihapus dalam revisi UU ASN


Moeldoko mendorong KASN untuk menggaungkan pentingnya peranan komite tersebut dalam fungsi pengawasan, salah satunya dengan mendorong pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam lingkungan ASN.

"Jangan sampai merit system jadi point system, ini bahaya. Oleh karenanya peran KASN masih sangat penting terutama di situasi sekarang dimana banyak fungsi birokrasi yang belum proporsional," ujar Moeldoko yang didampingi Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani dalam dialog tersebut.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa lembaga non-struktural independen seperti KASN berkaitan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Dengan demikian, penghapusan KASN adalah bentuk kemunduran.

"Fungsinya (pengawasan) ingin dipertahankan, namun kelembagaannya tidak. Ini berarti ada sikap tidak tegas. Padahal kami komitmen untuk membangun kualitas SDM terutama di lingkungan ASN," ujar Agus.