Jakarta (ANTARA) - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi undang-undang.

D​​​​​​dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna mengatakan, "Kami menanyakan sekali lagi kepada para anggota apakah pembicaraan tingkat tingkat dua RUU perjanjian bantuan hukum timbal balik Indonesia dan Rusia dapat disahkan menjadi undang-undang."

Seluruh peserta sidang lantas menjawab, "Setuju."

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan RUU tersebut dilakukan Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri.

Pangeran menjelaskan bahwa RUU itu penting, khususnya dalam memerangi berbagai kejahatan yang bersifat transnasional yang dapat terjadi pada situasi global seperti saat ini.

RUU itu sekaligus memberi respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang memerlukan kerja sama internasional secara lebih komprehensif dengan negara lain, khususnya dengan Federasi Rusia.

Pangeran berpendapat bahwa keberadaan RUU itu akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan.

Selain itu, dengan adanya UU tersebut, pemerintah Indonesia atau sebaliknya dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut baik RUU perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi undang-undang.

Yasonna mengatakan tahap pengesahan Perjanjian MLA antara kedua negara sejak ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia. Pembahasan terakhir diselesaikan bersama DPR RI pada tanggal 6 September 2021.

"Sering kali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan kerangka perjanjian antara RI dan Federasi Rusia dalam undang-undang itu, yakni dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, serta perampasan hasil dan sarana tindak pidana.

Baca juga: DPR setujui RUU tentang Kesepakatan Iklim Paris

Baca juga: Komisi VI - Kemendag bahas perjanjian perdagangan internasional