Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi.
Hari ini (Selasa) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Dirtipidum Polri ungkap kronologis awal penganiayaan M Kece
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.
Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red).
"Ada 13 saksi (total-red)," kata Andi.
Pada pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti terungkap kronologis awal penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8) dini hari rentang waktu pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Peristiwa diawali saat Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersama tiga tahanan lainnya masuk ke kamar sel isolasi Muhammad Kece pada sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Propam Polri periksa petugas Rutan Bareskrim buntut penganiayaan Kece
Satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia).
"Oleh NB, kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," kata Andi.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga berlangsung selama satu jam, terlihat dari bukti rekaman kamera pengawas (CCTV), tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga tahanan lainnya meninggalkan kamar sel Kece.
Selain itu, cara Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa masuk ke kamar sel M Kece diketahui telah menukar terlebih dahulu gembok kamar sel milik Kece dengan kamar sel tahanan lainnya berinisial H alias C.
Baca juga: Jumlah saksi diperiksa terkait penganiayaan M Kece bertambah
Sementara itu, terkait surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, menurut Brigjen Andi, surat itu memperjelas motifnya melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Bahwa, dalam surat terbuka itu Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebutkan dirinya melakukan tindakan terukur terhadap M Kece dengan alasan membela agama.
"Saya mengatakan Surat Terbuka NB itu menjelaskan motif yang bersangkutan melakukan penganiayaan," kata Andi.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada pukul 19.30 WIB.
Setelah dilakukan penangkalan, Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Polri: Penetapan tersangka kasus penganiayaan M Kece pekan ini
21 September 2021 10:31 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: