Pemkot Bandarlampung tindak tegas usaha tak maksimal pakai tapping box
21 September 2021 00:27 WIB
Penyegelan salah satu gerai usaha oleh Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung. Senin (20/9/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna.
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan tindakan tegas terhadap usaha yang tidak maksimal dalam menggunakan alat ukur transaksi (tapping box) dengan melakukan penyegelan.
"Kami telah melakukan penyegelan sementara terhadap 12 gerai usaha Bakso Son Haji Sony, karena mereka tidak optimal dalam penggunaan tapping box, sehingga pajak yang dibayarkan tidak maksimal," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Andre Setiawan, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan itu juga dilakukan, karena pihak pengelola usaha yang tidak kooperatif atau mengabaikan panggilan dari Pemkot Bandarlampung guna mengklarifikasi penggunaan tapping box serta berapa potensi pajak mereka yang sebenarnya.
"Berdasarkan pantauan tim kami, potensi pajak dari 12 gerai Bakso Son Haji Sony berkisar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan, tapi yang tercatat mereka hanya membayar pajak Rp120 juta per bulan ke Bank Lampung," kata dia lagi.
Dia pun menyatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan peringatan-peringatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony, tapi sampai detik ini tidak ada iktikat baik mereka guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami juga sudah mengintai ke sejumlah gerai Bakso Haji Sony dan selama ini mereka lebih memilih menggunakan kertas untuk transaksi pembayaran daripada tapping box yang telah pemkot sediakan. Kami juga segera melakukan audit terhadap pajak Bakso Son Haji Sony," kata dia pula.
Secara terpisah kuasa hukum Bakso Son Haji Sony, Dedi Setiadi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke jalur hukum, karena arogansi pemkot setempat yang menyegel seluruh gerai bakso Son Haji Sony.
Ia menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depannya terhadap pegawai Bakso Son Haji Sony.
"Saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga dalam kondisi ekonomi yang sulit akan ada 200 pegawai yang akan kesusahan bila 12 gerai Bakso Son Haji Sony ditutup," kata dia.
Baca juga: Pemkab Karawang pajaki pedagang bakso, warung nasi
"Kami telah melakukan penyegelan sementara terhadap 12 gerai usaha Bakso Son Haji Sony, karena mereka tidak optimal dalam penggunaan tapping box, sehingga pajak yang dibayarkan tidak maksimal," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung Andre Setiawan, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan itu juga dilakukan, karena pihak pengelola usaha yang tidak kooperatif atau mengabaikan panggilan dari Pemkot Bandarlampung guna mengklarifikasi penggunaan tapping box serta berapa potensi pajak mereka yang sebenarnya.
"Berdasarkan pantauan tim kami, potensi pajak dari 12 gerai Bakso Son Haji Sony berkisar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan, tapi yang tercatat mereka hanya membayar pajak Rp120 juta per bulan ke Bank Lampung," kata dia lagi.
Dia pun menyatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan peringatan-peringatan kepada pihak Bakso Son Haji Sony, tapi sampai detik ini tidak ada iktikat baik mereka guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami juga sudah mengintai ke sejumlah gerai Bakso Haji Sony dan selama ini mereka lebih memilih menggunakan kertas untuk transaksi pembayaran daripada tapping box yang telah pemkot sediakan. Kami juga segera melakukan audit terhadap pajak Bakso Son Haji Sony," kata dia pula.
Secara terpisah kuasa hukum Bakso Son Haji Sony, Dedi Setiadi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke jalur hukum, karena arogansi pemkot setempat yang menyegel seluruh gerai bakso Son Haji Sony.
Ia menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depannya terhadap pegawai Bakso Son Haji Sony.
"Saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga dalam kondisi ekonomi yang sulit akan ada 200 pegawai yang akan kesusahan bila 12 gerai Bakso Son Haji Sony ditutup," kata dia.
Baca juga: Pemkab Karawang pajaki pedagang bakso, warung nasi
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: