Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat membantu menyalurkan dana Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta per pedagang, untuk pedagang berskala mikro dan kecil yang terdampak pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.

"Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan," kata Widi. Kemudian, pedagang akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM.

Polrestro Jakarta Pusat menargetkan bantuan dana BPUM dapat disalurkan kepada 4.500 PKL dan pedagang warung kecil hingga akhir Desember 2021.

Baca juga: Pembagian BLT di Jakarta Capai 94,35 Persen

Menurut Widi, bantuan dana dapat dibayarkan langsung secara tunai, sehingga pedagang tidak dibebankan oleh birokrasi.

"Apabila sampai Desember 2021 penyelauran bantuan untuk 4.500 pedagang tidak terpenuhi, maka dananya akan dikembalikan ke kas Negara," kata Widi.

Pada Senin hari ini, ada sebanyak 1.200 PKL dan warung kecil telah mendapatkan bantuan dana tunai tersebut, yakni sebanyak Rp1,2 juta per orang.

Salah satu pedagang makanan beku di Pasar Gunung Sahari, Mardiana (41), menyatakan terima kasih atas bantuan dana yang disalurkan dari Polri. Menurut dia, proses pendaftarannya cukup mudah.

"Saya ditawari oleh LMK Gunung Sahari dan isi formulir dengan melampirkan fotokopi KTP dan tempat usaha. Pendaftaran tidak sulit. Baru berapa hari sudah cair. Saya baru pertama kali dapat bantuan," kata dia.

Baca juga: Pedagang di Pasar Minggu Jakarta sudah 90 persen divaksin
Baca juga: Pedagang: Pungli hilang di Pasar Muara Karang usai dikelola Jakpro