Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan praktik pencurian yang dilakukan oleh seorang ibu yang melibatkan anak kandungnya memerlukan penanganan khusus.

Nahar melalui siaran pers, Jakarta, Senin, mengatakan sangat prihatin dengan sikap orang tua yang melibatkan anaknya untuk melakukan hal yang tidak baik dan melanggar hukum.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut dan berharap bisa ditangani dengan sebaik-baiknya karena harus jelas dulu penyebabnya apa sehingga ibu ini mencuri dan melibatkan anaknya," kata Nahar.

Nahar menjelaskan karena ada unsur pencurian, tentu ada proses hukum sedangkan penanganan di luar jalur hukum diperlukan pendampingan dan mendalami penyebabnya.

"Anak ini kan korban diajak ibunya mencuri. Jika harus mengikuti proses hukum yang akan dijalani tentunya juga mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya jangan sampai kebiasaan buruk ini dibawa hingga anak menjadi dewasa nanti," kata Nahar.

Baca juga: Dua anak bawah umur di Karimun curi kotak amal masjid untuk main game
Baca juga: Tiga anak terlantar alami kekerasan fisik bila tak mencuri


Sementara Wakil Ketua 2 Forum Anak Nasional (FAN) Muhammad Hafidz Al Farid (16) sangat menyayangkan dan turut prihatin melihat anak-anak diajarkan melakukan hal buruk oleh orang tuanya sendiri.

"Ini sudah bertentangan dengan hak-hak kami sebagai anak-anak. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa perlindungan anak sangat penting di masa sekarang. Orang tua seharusnya mengajarkan kebaikan bagi anak-anaknya, bukan sebaliknya," ujar Hafidz.

Siswa kelas 11 IPA MAN Insan Cendekia Bangka Tengah ini menjelaskan para orang tua seharusnya dapat mendidik anaknya dengan baik.

"Kami sangat berharap para orang tua dapat saling bersatu untuk mewujudkan dan menjaga hak-hak kami. Terutama dalam mendidik kami dengan hal-hal baik karena aktor bangsa di masa depan adalah anak-anak hari ini," tutur Hafidz.

Sebelumnya beredar konten di media sosial yang menunjukkan seorang ibu melibatkan anaknya ikut mengutil atau mencuri barang.

Baca juga: Polisi tangkap dua anak dibawah umur curi besi penutup selokan
Baca juga: Bocah 12 tahun ini diduga disuruh mencuri Honda Supra di warnet
Baca juga: KPPPA: kelembagaan Sistem Peradilan Pidana Anak belum cukup tersedia