Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia sebagai upaya mencegah lolosnya varian baru COVID-19 masuk ke Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin, mengungkapkan risiko peningkatan kasus masih tinggi, salah satunya dari luar negeri lantaran masih tingginya kasus COVID-19 di negara tetangga.

"Kita juga tidak ingin lagi kecolongan lolosnya varian baru, seperti Mu dan Lambda, masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," ungkap Menko Luhut Pandjaitan.

Menko Luhut menjelaskan khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara itu, untuk laut hanya dibuka di Batam dan Tanjung Pinang. Sedangkan jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Baca juga: Menko Airlangga: PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 4 Oktober

"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu di mana kita juga melakukan, mungkin, kesalahan. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," ujar Menko Luhut.

Selain membatasi pintu masuk ke Indonesia, Menko Luhut memastikan proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali. Durasi karantina ditetapkan sebanyak 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat.

"TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," kata Menko Luhut.

Baca juga: Luhut: Tak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali terapkan PPKM level 4