"Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.
Baca juga: Enam petugas Lapas Kelas 1 Tangerang jalani pemeriksaan Yusri menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadapa tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa. "Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ungkap Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. "Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus.
Baca juga: Polda Metro tetapkan tersangka kebakaran Lapas pekan depan
Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran.
"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca juga: Satu napi korban kebakaran di Lapas Tangerang dikembalikan ke tahanan