Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memperkirakan 54 dari 67 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten atau kota di seluruh Indonesia pada 2011 berpotensi diperkarakan di MK.
"Setidaknya 54 perkara Pilkada berpeluang akan diregistrasi oleh MK pada 2011," kata Mahfud saat berbicara dalam acara "Refleksi 2010-Proyeksi 2011 Kinerja MK" di Jakarta, Senin.
Jika ditambah sisa 2010 sebanyak enam perkara sengketa Pilkada, kata Mahfud, maka MK akan memproses seluruhnya 60 perkara.
Sementara untuk pengujian Undang-undang (PUU) diperkirakan 72 perkara dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga negara (SKLN).
Sedangkan sisa perkara PUU 2010 sebanyak 59 dan SKLN yang masih berjalan satu perkara.
"Jumlah keseluruhan asumsi perkara yang akan ditangani MK pada 2011 sebanyak 193 perkara," ujar Mahfud memprediksi.
Mahfud juga menolak kalau disebut MK menurun kinerjanya karena banyaknya sisa 59 perkara PUU tersebut.
Dia menegaskan banyaknya sengketa Pilkada yang mencapai 230 perkara yang diregistrasi di MK telah menyita waktu persidangan.
"Jika dihitung produktivitas dari total 312 perkara yang masuk pada 2010 sebanyak 285 perkara sudah diputus, maka rata-rata setiap bulan sebanyak 23 perkara atau satu putusan setiap harinya," kata Mahfud.
Untuk itu, ujarnya, untuk mengantisipasi beban perkara yang akan masuk, terutama sengketa Pilkada, MK akan melakukan koordinasi dengan penyelenggara, KPU dan Bawaslu, untuk menekan terjadinya sengketa pemilu.
Jika terjadi penurunan sengketa Pilkada, Mahfud berharap MK dapat mengakselarasi penyelesaian perkara PUU dan SKLN.
(J008/H-KWR/S026)
MK: 54 Pilkada 2011 Berpotensi Diperkarakan
3 Januari 2011 19:17 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pidato awal tahun 2011 di gedung MK, Jakarta, Senin (3/1). (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: