Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap langkah hukum kasusnya.

"Saya masih memiliki satu hak lagi untuk meraih keadilan, yaitu PK secara rinci alasannya akan saya jelaskan dalam memori PK," kata Antasari saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Senin.

Antasari menegaskan pihaknya akan mengungkap semua kejanggalan saat menjalani proses penyidikan, penuntutan hingga putusan majelis hakim.

Salah satu kejanggalan yang terjadi, yakni tidak adanya baju korban Nasruddin Zulkarnaen yang dijadikan barang bukti, ucap Antasari.

Antasari menghormati seluruh proses penegakan hukum, namun pihaknya meminta penegak hukum tidak sampai salah menghukum orang maupun subyeknya.

Tim pengacara Antasari juga akan mendalami penyebab kematian korban pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen termasuk penggunaan senjata api dan pelurunya.

Antasari menuturkan pihaknya akan mengajukan PK setelah kondisi dan situasi terlihat kondusif, namun mantan jaksa itu tidak menjelaskan maksud ucapannya itu.

Antasari menggarisbawahi terkait dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan salah satu majelis hakimnya menyatakan vonis terhadap dirinya tidak secara bulat.

"Jadi salah bila ada yang mengatakan putusan terhadap saya menjadi terpindana secara bulat dari majelis hakim," ujar Antasari.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi penahanan Antasari dari Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Mantan Ketua Kejari Jakarta Selatan itu, menjalani pemindahan lokasi penahanan, Senin (3/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
(T014/B010)