Ia mengatakan pendeportasian dilakukan dengan menggunakan Pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta. Kemudian berangkat dengan maskapai Turkish Airlines dengan tujuan penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Istanbul (IST) dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401.
Baca juga: Imigrasi Bali kawal pendeportasian WN Rusia yang langgar keimigrasian
Terhadap Vladimir Rybnikov dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentangBaca juga: Imigrasi Bali kawal pendeportasian WN Rusia yang langgar keimigrasian
Narkotika oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Selain itu, WNA Rusia itu juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, Vladimir Rybnikov tiba di Bali pada bulan April 2018 dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Rusia terlibat peredaran narkoba
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Vladimir Rybnikov dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Rusia terlibat peredaran narkoba
Selanjutnya, dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Pada kesempatan yang sama, seorang WN Rusia bernama Ekaterina Sidorenko juga dideportasi karena melanggar keimigrasian dengan melebihi masa izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WN Rusia yang ganggu ketertiban umum