Bekasi (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan evaluasi berjenjang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas yang diterapkan mulai awal September 2021.

"Sudah berjalan dua pekan ini, kami kemarin melakukan evaluasi secara berjenjang untuk memastikan semua berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah di Bekasi, Sabtu.

Pemerintah Kota Bekasi telah memulai PTM terbatas pada 1 September 2021 untuk jenjang sekolah nenengah pertama (SMP) serta pada 6 September untuk murid sekolah dasar (SD).

Baca juga: Pemkot Bekasi resmi gelar PTMT jenjang SMP

Inay mengaku evaluasi secara berjenjang penting dilakukan untuk melihat sejauh mana proses belajar dan mengajar berjalan terutama dari aspek kesehatan guna mencegah potensi penularan virus corona.

Secara keseluruhan, kata dia, dari total 611 SD serta 139 SMP yang sudah melaksanakan PTM secara terbatas, seluruhnya digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat sesuai yang ditetapkan pemerintah.

"Evaluasinya hingga saat ini secara umum berjalan lancar. Sekolah-sekolah tersebut telah menerapkan SOP (standar operasional prosedur) yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Penumpang kereta api di Stasiun Kranji Bekasi divaksinasi COVID-19

Kemudian jika melihat animo para orang tua siswa serta tenaga pengajar dan seluruh pihak yang terlibat langsung di lingkungan satuan pendidikan, seluruhnya menyambut positif dengan merespon penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui bahwa sekolah yang diizinkan menggelar PTM secara terbatas diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari ketersediaan sarana penunjang protokol kesehatan, kepatuhan seluruh insan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan, hingga sertifikasi tenaga pengajar dalam kegiatan pembelajaran campuran atau blended learning.

Baca juga: Pemkot Bekasi buka sentra vaksinasi di Stadion Patriot

"Mereka harus siap mengajar di sekolah sekaligus mengajar di rumah dalam waktu bersamaan jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah," katanya.

Inay menjelaskan fungsi evaluasi ini mengacu surat edaran nomor 421/Kep.422.Disdik/VIII/2021 terkait pembentukan tim monitoring dan evaluasi PTM terbatas di Kota Bekasi yang mewajibkan masing-masing pengawas untuk bertanggung jawab dalam melakukan monitoring di wilayah binaannya.

Baca juga: Wali Kota: PMI Bekasi maju pesat dipimpin milenial

"Pengawas-pengawas tersebut kemudian berkoordinasi ke kami, dinas kesehatan, serta aparatur di wilayah kelurahan dan kecamatan. Jika suatu hari ke depan menemukan ada sekolah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, mereka akan melaporkan kepada kami untuk selanjutnya kami akan mengambil tindakan tegas," katanya.

"Tindakan tegas itu dengan menghentikan sementara PTM di sekolah tersebut lalu mengevaluasi segenap tenaga pendidik berikut tenaga pendampingnya," imbuh dia.

Baca juga: Kota Bekasi buka gerai pelayanan vaksinasi COVID-19 di pusat belanja