Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan sepanjang 2010 pihaknya dalam putusannya telah mengembalikan uang negara mencapai Rp9,43 trilliun.
"Beberapa putusan perkara yang menguntungkan negara sedikitnya Rp10 triliun," kata Harifin, saat konferensi akhir tahun di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan beberapa kasus putusan perkara perdata Departemen Keuangan melawan Tommy Soeharto dimana negara mendapatkan Rp1,3 trilliun.
Selain itu ada putusan perkara Supersemar melawan pemerintah (Departemen Keuangan), negara berhasil mendapatkan 315 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 trilliun.
Harifin juga menyebut denda perkara korupsi yang mencapai Rp68 milliar dserta uang pengganti perkara korupsi Rp5,948 triliun.
"Ini belum termasuk denda dalam perkara ilegal logging, narkoba, tindak pidana anak dan lain-lainnya," kata Harifin.
Dalam tahun ini MK telah mencatat perkara yang masuk mencapai 13.311 atau naik 8 persen dibanding 2009 sebanyak 12.540 perkara.
Sedangkan perkara yang diputus MA sepanjang 2010 mencapai 13.624 perkara atau naik 10 persen dibanding 2009 sebanyak 12.541 perkara.
"Ini merupakan rekor tertinggi kedua setelah pada 2008 yang telah memutus 13.800 perkara," ungkapnya.
Harifin juga mengungkapkan bahwa dalam hal pengawasan, sepanjang 2010 MA mencatat 107 hakim melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin yang dijauhkan dalam tiga klasifikasi, yakni hukuman berat sebanyak 35 hakim, hukuman sedang 12 hakim dan hukuman ringan sebanyak 60 hakim.
"Hukuman berat diantaranya lima hakim dipecat karena terbukti melanggar. Dari lima orang itu, tiga diantaranya merupakan rekomedasi KY dan dua dari pengawasan internal," tambahnya.
Harifin mengakui ada kenaikan jumlah pelanggaran hakim dibanding tahun sebelumnya, sehingga pada 2011 pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan agar pelanggaran bisa ditekan.
(ANT/P003)
MA: Putusan Pengadilan Kembalikan Uang Negara Rp10 Triliun
31 Desember 2010 16:10 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: