Anti Hoax
Hoaks! Surat bantuan untuk ponpes
18 September 2021 15:03 WIB
Arsip - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono dalam konferensi pers peluncuran program beasiswa santri, Selasa (14/9/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-BAZNAS RI)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Surat mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono berisi penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam beredar di Internet.
Surat dengan nomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu berjudul Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Salah satu poin yang tertera dalam badan surat yaitu tentang pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak dan/atau berkas digital melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kementerian Agama RI.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan organisasi atau asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Surat itu juga menempelkan logo serta kop surat Kementerian Agama.
Namun, benarkah terdapat surat yang berisi bantuan kepada pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam itu?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, surat mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag itu adalah surat hoaks.
Direktur PD Pontren Kemenag Waryono memastikan surat tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," kata Waryono di Jakarta, Jumat.
Menurut Waryono, selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standard.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," kata Waryoni.
Direktorat PD Pontren Kemenag, lanjut Waryono, memang telah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021. Informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
Klaim: Surat Bantuan Untuk Ponpes
Rating: Haoks
Baca juga: Kemenag kucurkan Rp233 miliar bantu pesantren LPQ madrasah
Baca juga: Anggota DPR berharap program sosial kementerian BUMN masuk pesantren
Surat dengan nomor B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 itu berjudul Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Salah satu poin yang tertera dalam badan surat yaitu tentang pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak dan/atau berkas digital melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kementerian Agama RI.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan organisasi atau asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Surat itu juga menempelkan logo serta kop surat Kementerian Agama.
Namun, benarkah terdapat surat yang berisi bantuan kepada pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam itu?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, surat mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag itu adalah surat hoaks.
Direktur PD Pontren Kemenag Waryono memastikan surat tersebut tidak benar alias hoaks. "Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," kata Waryono di Jakarta, Jumat.
Menurut Waryono, selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standard.
"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," kata Waryoni.
Direktorat PD Pontren Kemenag, lanjut Waryono, memang telah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021. Informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.
Klaim: Surat Bantuan Untuk Ponpes
Rating: Haoks
Baca juga: Kemenag kucurkan Rp233 miliar bantu pesantren LPQ madrasah
Baca juga: Anggota DPR berharap program sosial kementerian BUMN masuk pesantren
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: