Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang melalui Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus prostitusi daring (online) yang diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) di daerah itu.

Kepala Polresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Sri Wahyu Bintoro, di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan, polisi telah menangkap dua orang tersangka diantaranya yaitu, DR (19) yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang dan DD (50) berperan sebagai mucikari serta yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi.

Baca juga: Indekos diduga tempat prostitusi digerebek di Jakarta Timur

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung, kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," katanya.

Baca juga: Kewenangan pengelola apartemen minta ditambah untuk cegah prostitusi

Dari penggerebekan itu, kata dia, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan itu diduga merupakan yang ditawarkan DR ke lelaki hidung belang. "Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.

Ia menuturkan, modus operandi prostitusi itu diketahui para tersangka menggunakan aplikasi MiChat dalam transaksinya. Kemudian tersangka menawarkan perempuan ABG itu dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Baca juga: Satpol PP DKI tutup hotel RedDoorz Tebet terkait prostitusi daring

"DR mendapatkan Rp30.000 untuk setiap transaksi dan DD mendapatkan Rp70.000. DD pula yang menyiapkan alat kontrasepsi," tuturnya.

Baca juga: KPAI: Prostitusi "online" libatkan anak butuh penanganan serius

Ia mengungkapkan, saat ini kasus prostitusi itu terus didalami. Adapun barang bukti berupa kondom, dua unit telepon genggam, dan uang tunai diduga hasil transaksi prostitusi.