Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar, sudah sesuai dengan koridor hukum serta adanya putusan Mahkamah Agung.
"Tidak ada yang salah dalam penyidikan Sisminbakum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu, Kejagung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.
Ia menjelaskan dalam putusan MA untuk terpidana Yohanes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD, dinyatakan secara bersama-sama dengan Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sisminbakum.
"Jadi apa yang salah dilakukan oleh Kejagung dalam penyidikan Sisminbakum," ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, murni hukum dan tidak ada unsur kepentingan sedikitpun.
"Saya tidak punya kepentingan apa pun (dalam penanganan Sisminbakum)," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono di Jakarta, Selasa.
Darmono menambahkan intinya kejaksaan akan menyelesaikan perkara itu sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau cukup bukti, ya diajukan ke pengadilan," katanya.(*)
(T.R021/A033/R009)
Kejagung: Penyidikan Sisminbakum Acuannya Putusan MA
30 Desember 2010 19:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap. (ANTARA/ Reno Esnir)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: