Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Arif Mustofa mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.

"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat," kata Arif Mustofa dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council Forum) IKIP 2021 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Banten, Jumat.

Masyarakat yang memperoleh informasi publik secara terbuka dapat berpartisipasi untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengingat prinsip dasar dari sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Selain itu, akses terhadap informasi juga merupakan bagian penting dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Arif mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk perkembangan pribadi dan lingkungan sosial.

Baca juga: Komisi Informasi: Kepala daerah harus mau membuka diri

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 raih kategori "sedang"


Oleh karena itu, hak untuk memperoleh informasi juga merupakan ciri penting dari negara yang menjalankan sistem pemerintahan demokrasi. Unsur HAM termasuk kedaulatan rakyat yang dijunjung tinggi oleh negara.

Ia berpandangan, aspek keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik telah dipengaruhi oleh era Revolusi Industri 4.0, di mana teknologi telah menjadi dasar dalam kehidupan manusia.

"Era ini telah memengaruhi banyak aspek kehidupan dalam dunia ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, termasuk keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik," ujar Arif.

Pengaruh tersebut, ucap dia menambahkan, mengakibatkan teknologi informasi menjadi suatu keharusan dalam pelaksanaan pemerintahan. Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"(Era ini, red.) mewajibkan seluruh badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk mengembangkan sistem informasi berbasis elektronik dalam menyediakan informasi publik," kata Arif.