Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap pabrik pembuatan shabu di Perumahan Bugel Indah Blok C2 Nomor 12 A RT 04/10, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/12).

"Petugas juga mengamankan dua tersangka penghuni rumah," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Kamis.

Kedua tersangka itu, yakni Hionggo Lidjaya alias Afeng dan Hermawan Susanto alias Wawan.

Kombes Anjan menuturkan pengungkapan pabrik shabu rumahan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan petugas.

Selain mengamankan tersangka, maka petugas juga menyita barang bukti shabu seberat dua gram, 1,5 liter alkohol, 2,5 liter cairan HCL, 0,5 liter Aseton, enam liter Xylene, 3,5 kilogram soda api, 450 gram Fosfor merah, 450, satu liter cairan H2SO4, 20 kilogram Yodium dan tiga botol limbah sisa olahan shabu.

Polisi juga menemukan peralatan pembuatan shabu berupa 18 botol kosong bekas pakai, lima unit labu refluk, empat gelas ukur, dua unit kompor, dua unit timbangan, galon air mineral untuk mengolah shabu dan satu pack PH indikator.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 132 subsider Pasal 114 juncto 132 lebih subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 lebih subsider lagi Pasal 129 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polda Metro Jaya dan jajarannya membongkar 10 rumah produksi narkoba di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya selama tahun 2010.

Ditnarkoba Polda Metro Jaya juga menangani 4.759 kasus dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 98,87 persen atau 4.705 kasus selama tahun 2010.
(T014/B010)