Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memproses tokoh dibalik kasus-kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) yang terjadi di berbagai daerah.

"Soal damkar, benggolannya, tokohnya kita segera proses. Istilahnya big fish nya yang akan kita proses," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto, dalam jumpa pers akhir tahun 2010 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK cukup lelah selama ini menangani kasus-kasus korupsi pengadaan damkar yang terjadi di beberapa daerah.

Karena itu pada tahun 2011, Bibit mengatakan, KPK akan menyelesaikan akar permasalahan dari kasus pengadaan damkar selama ini. "Tahun 2011 kita matangkan supaya tidak ada tunggakan".

Sebelumnya KPK telah menyeret beberapa mantan gubernur dan pejabat Eselon I terkait penyimpangan dalam pengadaan pemadam kebakaran, salah satunya Ismeth Abdullah.

KPK pun telah menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 daerah.

Kasus dugaan korupsi damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, yang meminta kepala daerah membeli damkar pada rekanan yang telah ditentukan yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud.

Hengky sendiri sudah meninggal saat menjalani proses persidangan.
(V002/B010)