Manajer Holywings Kemang diperiksa sebagai tersangka pada Rabu depan
17 September 2021 16:17 WIB
Situasi terkini di depan Holywings Kemang setelah disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga pada Rabu (22/9) pekan depan.
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka pelanggaran PPKM
Tubagus mengungkapkan penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka JAS juga diketahui tidak menjalankan perintah manajemen Holywings melalui surat internal yang berisi instruksi mematuhi kebijakan PPKM.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.
Baca juga: Pengunjung tempat usaha di DKI yang melanggar PPKM masuk "blacklist"
Diketahui, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran ketentuan PPKM.
Terkait pelanggaran tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Anies: Holywings tak boleh beroperasi hingga pandemi selesai
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Manajer Holywings Kemang jadi tersangka pelanggaran PPKM
Tubagus mengungkapkan penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.
Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka JAS juga diketahui tidak menjalankan perintah manajemen Holywings melalui surat internal yang berisi instruksi mematuhi kebijakan PPKM.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.
Baca juga: Pengunjung tempat usaha di DKI yang melanggar PPKM masuk "blacklist"
Diketahui, Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terkait dengan pelanggaran ketentuan PPKM.
Terkait pelanggaran tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelanggaran tersebut tidak hanya sekedar menerobos aturan namun dinilai mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan.
Baca juga: Anies: Holywings tak boleh beroperasi hingga pandemi selesai
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: