Pangkalpinang (ANTARA) - DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof Yusril Ihza Mahendra, Anggota DPR RI Rudianto Tjen, dan akademisi menggelar diskusi pembahasan perlukah amendemen konstitusi saat ini.

"Forum diskusi dalam bentuk webinar ini kami harapkan bermanfaat bagi para akademisi dan masyarakat sehingga bisa kritis dan komprehensif dalam mewujudkan kecerdasan kehidupan bangsa dalam memandang segenap kebijakan yang akan dilahirkan Pemerintah," kata Ketua pelaksana kegiatan Yudha Kurniawan di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, pada kegiatan webinar nasional yang mengambil tema 'Sudah tepatkah saat ini dilakukan amendemen konstitusi ke V UUD 1945' tersebut, diharapkan bisa meningkatkan sikap kritis akademisi dan masyarakat.

Dalam webinar tersebut, Yusril Ihza Mahendra yang bertindak sebagai pembicara kunci membahas mengenai amendemen konstitusi terdapat pada pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang mana bila terdapat pengusulan amendemen maka harus dipastikan mengenai pasal yang ingin diubah tersebut harus jelas alasannya mengapa pasal itu harus diubah.

Baca juga: Teras: Dasar amendemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan

Baca juga: Anggota DPD: Amendemen bukan harga murah


Pada kegiatan itu panitia juga mengundang narasumber Anggota DPR RI Rudianto Tjen yang berbagi ilmu tentang amendemen keniscayaan politik untuk terus dapat dipraktikkan dalam pemerintah dan negara untuk mengatasi ancaman integrasi dan pencapaian pemerintah yang adil dan bijaksana.

Selaku narasumber kedua, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Rahmat Robuwan MH yang menyoroti urgensi amendemen di masa pendemi harus lebih diperhatikan karena kondisi negara saat ini mengamendemenkan konstitusi bukanlah suatu hal yang cepat.

Dari hasil diskusi panjang antara peserta dengan para narasumber, dapat disimpulkan amendemen adalah sesuatu keniscayaan berdasarkan konfigurasi politik yang ada, namun harus jelas maksud dan tujuannya, dan hendaknya para pemangku kebijakan dapat fokus dalam menghadapi masalah yang ada saat ini yakni permasalahan COVID-19 yang belum usai.