Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengumumkan bahwa nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional 2021 mencapai skor 71,37 sehingga dikategorikan dalam kualifikasi "sedang".

“Kami menyatakan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2021 berada pada kategori 'sedang',” kata Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council Forum) IKIP 2021 yang diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Jumat.

Gede Narayana mengatakan skor tersebut telah melampaui target IKIP nasional di RPJMN yang senilai 35 poin. Capaian tersebut, tutur dia, akan menjadi suatu pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama seluruh kementerian, lembaga, dan badan publik lainnya untuk melaksanakan implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh Tanah Air.

IKIP 2021 merupakan penilaian IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang ditandai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: KI Pusat wujudkan desa damai berkeadilan lewat keterbukaan informasi

Dalam hasil penilaian, terdapat lima kategori IKIP, yaitu ‘Buruk Sekali’ dengan rentang skor 0-30, ‘Buruk’ (31-59), ‘Sedang’ (60-79), ‘Baik’ (80-89), dan kategori ‘Baik Sekali’ (90-100).

Skor IKIP 2021 diperoleh dari tiga dimensi indikator, yakni hukum dengan skor indeks nasional 73,74, fisik politik (69,65), dan ekonomi (67,99), dengan data yang diperoleh dalam rentang waktu Januari 2020-Desember 2020. Narasumber dalam penilaian ini terdiri atas 312 Informan Ahli (IA) Provinsi dan 17 IA Nasional.

Adapun tiga provinsi dengan nilai IKIP tertinggi adalah Bali dengan perolehan skor 83,15 (kategori ‘Baik’), Kalimantan Barat dengan skor 80,38 (kategori ‘Baik’), dan Aceh dengan skor 79,51 (kategori ‘Sedang’).

Sedangkan, untuk tiga provinsi dengan nilai IKIP terendah adalah Maluku Utara (63,19 dengan kategori ‘Sedang’), Sulawesi Tengah (55,72 dengan kategori ‘Buruk’), dan Papua Barat (47,48 dengan kategori ‘Buruk’).

Baca juga: KI Pusat: Banyak badan publik belum laksanakan UU KIP

Tujuan dari penyusunan IKIP adalah untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia untuk memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, serta membantu badan publik mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah oleh Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.

Selain itu, IKIP bertujuan memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah maupun nasional, serta memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah RI untuk disampaikan di forum-forum internasional.

“Nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan keterbukaan informasi publik di Indonesia, serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP itu sendiri,” kata Gede.

Baca juga: KI Pusat sebut data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi