Aturan ganjil-genap untuk kurangi kepadatan di kawasan TMII
17 September 2021 15:06 WIB
Petugas Kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya mengatur arus lalu lintas di kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Jakarta (ANTARA) - Pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap diberlakukan di Jalan Taman Mini 1 yang menjadi akses menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta
Timur, mulai Jumat.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk TMII.
"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9). Dari pukul 12.00-18.00 WIB," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto di lokasi, Jumat.
Sriyanto mengatakan, peraturan ganjil-genap itu ditujukan bagi kendaraan roda empat yang akzn masuk ke kawasan TMII. Nantinya apabila ada kendaraan roda empat yang plat nomornya tak sesuai dengan tanggal aturan ganjil-genap tidak dibolehkan masuk ke TMII.
"Hari ini kan ganjil. Jadi plat nomor genap tidak boleh masuk ke tempat wisata. Khusus plat nomor ganjil," ujar Sriyanto.
Sriyanto menambahkan, peraturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap itu hanya bersifat imbauan dan sosialisasi.
"Ini imbauan dan sosialisasi. Belum ada penilangan untuk di kawasan wisata," kata Sriyanto.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan sistem ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro terapkan ganjil-genap di TMII dan Ancol
Baca juga: Anies wajibkan ganjil-genap pelat kendaraan pada tiga tempat wisata
Timur, mulai Jumat.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk TMII.
"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu (18/9) dan Minggu (19/9). Dari pukul 12.00-18.00 WIB," kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto di lokasi, Jumat.
Sriyanto mengatakan, peraturan ganjil-genap itu ditujukan bagi kendaraan roda empat yang akzn masuk ke kawasan TMII. Nantinya apabila ada kendaraan roda empat yang plat nomornya tak sesuai dengan tanggal aturan ganjil-genap tidak dibolehkan masuk ke TMII.
"Hari ini kan ganjil. Jadi plat nomor genap tidak boleh masuk ke tempat wisata. Khusus plat nomor ganjil," ujar Sriyanto.
Sriyanto menambahkan, peraturan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap itu hanya bersifat imbauan dan sosialisasi.
"Ini imbauan dan sosialisasi. Belum ada penilangan untuk di kawasan wisata," kata Sriyanto.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan sistem ganjil-genap di tempat wisata TMII dan Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Baca juga: Polda Metro terapkan ganjil-genap di TMII dan Ancol
Baca juga: Anies wajibkan ganjil-genap pelat kendaraan pada tiga tempat wisata
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: