Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah secara masif melakukan kampanye dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual maupun membeli rokok tanpa cukai resmi atau rokok ilegal.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pemkot akan turun langsung ke beberapa pasar untuk memberikan edukasi kepada para pedagang dan masyarakat serta mengumpulkan informasi untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di daerahnya.

"Bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan pendapatan negara, namun juga terhadap kesehatan. Kami tidak tahu uji laboratorium dan kandungan rokok seperti apa, sehingga ini sangat berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Pada monitoring di Pasar Banyuurip, Afzan yang akrab disapa Aaf menyampaikan bahwa dari pengamatan langsung di pasar, tidak ditemukan pedagang yang melanggar ketentuan.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi kepatuhan para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai," katanya pula.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan pihaknya secara masif melakukan pengawasan, pembinaan, dan monitoring untuk mengedukasi kepada masyarakat selaku konsumen dan para pedagang agar dapat memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal.

"Jadi ada beberapa ciri rokok ilegal. Pertama, rokok ilegal tidak berpita cukai, kemudian ada yang memakai cukai tetapi palsu atau dalam keadaan rusak, sehingga biasanya harganya sangat murah, serta pita cukai tidak sesuai dengan keterangan yang ada pada rokok itu," katanya.

Sri Budi Santoso yang akrab disapa SBS mengingatkan kepada para pedagang agar lebih teliti dan tidak melayani apabila ada orang yang menawarkan rokok ilegal atau tanpa cukai.

"Kepada masyarakat, kami imbau untuk ikut membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai," katanya lagi.
Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap penjualan rokok ilegal lewat e-commerce
Baca juga: Bea Cukai dan TNI amankan 11,3 juta batang rokok ilegal