Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat kasus korupsi meminta kliennya agar sabar menjalani pidana penjara empat tahun, karena ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
"Saya berharap Nurdin Basirun dapat sabar menjalani hukuman penjara," kata kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi Asrun melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Dengan ditolaknya permohonan PK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 9 April 2020, maka Nurdin Basirun harus menjalani putusan empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Menurut Andi, dukungan keluarga penting untuk memberikan semangat kepada mantan Bupati Karimun tersebut, terutama dari istri dan anak-anaknya yang saat ini berada di Singapura.
"Dukungan keluarga sangat membantu Nurdin melalui masa sulit ini," ujarnya.
Nurdin Basirun telah menjalani setengah dari masa hukumannya. Sepengetahuan kuasa hukumnya, selama di Lapas Sukamiskin, Nurdin juga taat beribadah.
Terkait kondisi kesehatannya, saat ini Nurdin dalam kondisi relatif baik. Jika sakit, pelayanan kesehatan di Lapas Sukamiskin sudah cukup baik, dan bila rujukan diperlukan, maka petugas akan bergerak cepat membawanya ke rumah sakit terdekat.
"Saya belum bisa ketemu langsung dengan Nurdin, karena kondisi COVID-19. Kunjungan ke Lapas Sukamiskin juga dibatasi," kata dia.
Terakhir, Andi selaku kuasa hukumnya menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri karena telah memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK setor Rp4,2 miliar dari uang pengganti perkara Nurdin Basirun
Baca juga: Nurdin Basirun dipindah ke Lapas Sukamiskin
Kuasa hukum minta mantan Gubernur Kepri sabar jalani hukuman
17 September 2021 10:16 WIB
Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: