Kemenkeu: Insentif PPnBM berikan efek berganda bagi ekonomi RI
17 September 2021 10:05 WIB
Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian atau "purchase order" mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor mampu memberikan efek berganda atau multiplier effect bagi ekonomi nasional.
“Pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi memberikan dampak pengganda atau multiplier effect yang cukup besar,” katanya di Jakarta, Jumat.
Insentif ini awalnya diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen yang kemudian diperluas objeknya melalui PMK Nomor 31 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah resmi perpanjang diskon PPnBM hingga Desember 2021
Dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor juga diberikan kepada segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Hal itu mendorong penjualan mobil ritel tumbuh mencapai 38,5 persen (yoy) sepanjang Januari sampai Juli 2021 sehingga masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
“Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Insentif PPnBM DTP sebagai "game changer" industri otomotif
Ia menuturkan, melalui peningkatan penjualan itu maka produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi yakni tercermin dari produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tumbuh 49,4 persen (yoy).
Terlebih lagi, peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan pun dapat tumbuh masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II-2021.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR dukung relaksasi PPnBM 100 persen dilanjutkan
Menurut Febrio, capaian ini menunjukkan bahwa fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak signifikan terhadap permintaan saja namun juga kepada produksi yang pada akhirnya mendorong penyerapan tenaga kerja.
Tak hanya itu, syarat pemberian fasilitas dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi turut memberikan dampak pada sektor pendukungnya seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.
“Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi,” katanya.
Di sisi lain, produksi industri kendaraan bermotor yang sudah berangsur pulih pada triwulan II-2021 tersebut masih belum kembali ke level pra-pandemi namun masih ada ruang untuk berproduksi secara maksimal.
Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret sampai Agustus menjadi hingga Desember 2021 melalui PMK 120/PMK 010/2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi,” tegasnya.
“Pemberian fasilitas diskon PPnBM kendaraan bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi memberikan dampak pengganda atau multiplier effect yang cukup besar,” katanya di Jakarta, Jumat.
Insentif ini awalnya diterbitkan melalui PMK Nomor 20 Tahun 2021 untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri paling sedikit 70 persen yang kemudian diperluas objeknya melalui PMK Nomor 31 Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah resmi perpanjang diskon PPnBM hingga Desember 2021
Dalam PMK Nomor 31 Tahun 2021, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor juga diberikan kepada segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Hal itu mendorong penjualan mobil ritel tumbuh mencapai 38,5 persen (yoy) sepanjang Januari sampai Juli 2021 sehingga masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
“Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan,” ujarnya.
Baca juga: Insentif PPnBM DTP sebagai "game changer" industri otomotif
Ia menuturkan, melalui peningkatan penjualan itu maka produsen kendaraan bermotor dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi yakni tercermin dari produksi mobil secara kumulatif dari Januari sampai Juli 2021 tumbuh 49,4 persen (yoy).
Terlebih lagi, peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan pun dapat tumbuh masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada triwulan II-2021.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR dukung relaksasi PPnBM 100 persen dilanjutkan
Menurut Febrio, capaian ini menunjukkan bahwa fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak signifikan terhadap permintaan saja namun juga kepada produksi yang pada akhirnya mendorong penyerapan tenaga kerja.
Tak hanya itu, syarat pemberian fasilitas dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi turut memberikan dampak pada sektor pendukungnya seperti industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.
“Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi,” katanya.
Di sisi lain, produksi industri kendaraan bermotor yang sudah berangsur pulih pada triwulan II-2021 tersebut masih belum kembali ke level pra-pandemi namun masih ada ruang untuk berproduksi secara maksimal.
Oleh sebab itu, pemerintah memperpanjang insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret sampai Agustus menjadi hingga Desember 2021 melalui PMK 120/PMK 010/2021.
“Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi,” tegasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: