Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah meraih akreditasi kategori B sebagai sebuah instansi penyelenggara penilaian kompetensi tahun 2021.

“Penyelenggaraan penilaian kompetensi diharapkan bisa akurat meningkatkan kemampuan ASN, lebih mengurangi kelemahan yang dimiliki pegawai. Jangan sampai hasil asesmen bersifat statis,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Disebutkan bahwa pengakuan yang diberikan kepada BKKBN merupakan hasil penilaian dari tim penilai kelayakan unit layanan assessment center yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penilaian yang dilakukan, sudah termasuk dengan unsur kerja sama yang dilakukan oleh tim yang bersangkutan.

Pengakuan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi tersebut merupakan bentuk penegakan standar yang terdiri tiga unsur yakni penilaian terhadap organisasi dan kelembagaan, penilaian sumber daya manusia serta unsur metode dan pelaksanaan.

Lebih lanjut dijelaskan, akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi itu bertujuan untuk dapat menjamin hasil penilaian kompetensi yang diselenggarakan instansi sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan. Hasil penilaian kompetensi tersebut bisa dimasukkan ke dalam box talent di BKN.

Sehingga melalui pengakuan terakreditasi B, BKKBN dinyatakan memiliki kewenangan penyelenggaraan penilaian kompetensi pada jabatan administrator dan jabatan fungsional setara. Selain itu BKKBN juga diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi di instansi lain.

Baca juga: BKKBN beri Jatim Penghargaan Manggala Karya Kencana
Baca juga: Purworejo terima penghargaan Manggala Karya Kencana


Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pengakuan penyelenggaraan ini sangat berarti untuk menjalankan assessment center yang telah berdiri sejak tahun 2018 lalu.

“Assessment Center BKKBN merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pegawai. Itu yang bisa diintervensi”, ujar Tavip.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa pelaksanaan penilaian dan uji kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi merupakan tahap awal pembentukan manajemen talenta di BKKBN. Sehingga penting untuk meningkatkan gap kompetensi dari hasil asesmen yang dianggap masih perlu pengembangan.

Baca juga: BKKBN ingin menajamkan intervensi dari hulu untuk cegah stunting
Baca juga: BKKBN-Kemen PPPA sebut edukasi perkawinan anak perlu lebih digalakkan
Baca juga: BKKBN minta penyuluh untuk genjot KB usai persalinan