Sulbar minta Pusat selesaikan masalah perbatasan dengan Sulteng
16 September 2021 23:10 WIB
Asisten I bidang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Pemprov Sulbar, Muh Natsir mengatakan pemerintah Sulbar meminta agar permasalahan batas wilayah dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diselesaikan pemerintah Pusat di Mamuju, Kamis (16/9/2021). ANTARA/M Faisal Hanapi.
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta agar permasalahan batas wilayah dengan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diselesaikan Pemerintah Pusat.
Asisten I bidang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Pemprov Sulbar, Muh Natsir di Mamuju, Kamis, mengatakan pemerintah Sulbar menganggap masalah perbatasan wilayah antara Provinsi Sulbar dan Sulteng belum selesai.
Pemerintah Sulbar sebelumnya sudah melakukan penolakan dan tidak menerima Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng.
Menurut dia, dari Permendagri tersebut diketahui bahwa penempatan batas antara wilayah Sulbar dan Sulteng dianggap sepihak.
Baca juga: Polda Sulbar perketat penyekatan di wilayah perbatasan
Baca juga: Polres Polewali Mandar perketat perbatasan Sulsel-Sulbar
"Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang memediasi pertemuan antara pemerintah Sulbar dan Sulteng saat itu, dianggap sepihak dalam memutuskan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng, sehingga pemerintah Sulbar melakukan penolakan," katanya.
Ia mengatakan, Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 kemudian disepakati akan ditinjau kembali setelah pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.
Selain itu, juga disepakati batas wilayah Sulbar yang berada di Kabupaten Pasangkayu dengan batas Provinsi Sulteng yang berada di Kabupaten Donggala dianggap status quo karena masih bermasalah.
Kemudian pada pemilu 2019 masyarakat Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu yang posisi wilayahnya di perbatasan tersebut tetap bisa melaksanakan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dibentuk oleh KPU Sulbar.
Oleh karena itu ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat kembali menyelesaikan persoalan batas wilayah Sulbar dan Sulteng tersebut.
"Sulbar tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991, mengenai tapal batas wilayahnya dengan Sulteng, dan ini kami harapkan dipertegas oleh Kemendagri," katanya.*
Baca juga: Polda Sulbar amankan jalur distribusi logistik di perbatasan
Baca juga: Polisi patroli perbatasan Sulteng-Sulbar antisipasi penjarahan bantuan
Asisten I bidang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Pemprov Sulbar, Muh Natsir di Mamuju, Kamis, mengatakan pemerintah Sulbar menganggap masalah perbatasan wilayah antara Provinsi Sulbar dan Sulteng belum selesai.
Pemerintah Sulbar sebelumnya sudah melakukan penolakan dan tidak menerima Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 yang menetapkan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng.
Menurut dia, dari Permendagri tersebut diketahui bahwa penempatan batas antara wilayah Sulbar dan Sulteng dianggap sepihak.
Baca juga: Polda Sulbar perketat penyekatan di wilayah perbatasan
Baca juga: Polres Polewali Mandar perketat perbatasan Sulsel-Sulbar
"Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang memediasi pertemuan antara pemerintah Sulbar dan Sulteng saat itu, dianggap sepihak dalam memutuskan batas wilayah antara Sulbar dan Sulteng, sehingga pemerintah Sulbar melakukan penolakan," katanya.
Ia mengatakan, Permendagri Nomor 61 Tahun 2018 kemudian disepakati akan ditinjau kembali setelah pelaksanaan pemilihan Presiden dan Legislatif 2019.
Selain itu, juga disepakati batas wilayah Sulbar yang berada di Kabupaten Pasangkayu dengan batas Provinsi Sulteng yang berada di Kabupaten Donggala dianggap status quo karena masih bermasalah.
Kemudian pada pemilu 2019 masyarakat Desa Pakawa Kabupaten Pasangkayu yang posisi wilayahnya di perbatasan tersebut tetap bisa melaksanakan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah dibentuk oleh KPU Sulbar.
Oleh karena itu ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat kembali menyelesaikan persoalan batas wilayah Sulbar dan Sulteng tersebut.
"Sulbar tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 1991, mengenai tapal batas wilayahnya dengan Sulteng, dan ini kami harapkan dipertegas oleh Kemendagri," katanya.*
Baca juga: Polda Sulbar amankan jalur distribusi logistik di perbatasan
Baca juga: Polisi patroli perbatasan Sulteng-Sulbar antisipasi penjarahan bantuan
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: