Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta mengatakan Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pedoman cara bertindak jajarannya memberikan aspek kepastian hukum bagi para aparatur kepolisian dalam melaksanakan tugasnya mengamankan kunjungan kerja Presiden.
"Aparat di lapangan akan bisa mengambil tindakan yang terukur dan seragam dalam menangani kejadian khususnya penyampaian aspirasi oleh masyarakat dalam kunjunga kerja Presiden," kata Wayan Sudirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menilai Kapolri sudah tepat mengeluarkan instruksi terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat ketika Presiden melakukan kunjungan kerja.
Menurut dia, dari sisi manfaat instruksi Kapolri itu akan sangat memberikan dampak manfaat yang besar yaitu akan terjadi keseragaman dalam setiap tindakan yang diambil aparat Kepolisian.
"Instruksi Kapolri tersebut memberi dampak manfaat yang besar yaitu akan terjadi keseragaman dalam setiap tindakan yang diambil aparat Kepolisian dalam menangani kejadian khususnya penyampaian aspirasi masyarakat dalam kunjungan kerja Presiden," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Kebijakan pengamanan humanis wujud sinergi TNI-Polri
Baca juga: Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat
Wayan menjelaskan, dari aspek keadilan, instruksi Kapolri tersebut menunjukan efek keadilan yang luar biasa, perintah pertama untuk melakukan penindakan secara humanis kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penyampaian aspirasi.
Menurut dia, instruksi Kapolri tersebut juga memperlihatkan bahwa Kapolri sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi yang di dalamnya terdapat unsur keadilan.
"Instruksi itu menunjukkan bahwa Presiden dan Kapolri yang memandang penyampaian aspirasi masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam iklim negara demokrasi. Siapapun dan kapan pun aspirasi dapat disampaikan oleh masyarakat," tuturnya.
Wayan menilai, hal yang krusial dalam kehidupan berdemokrasi, dengan sikap Presiden dan Kapolri yang menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat saat kunjungan kerja presiden, perlu diingat bahwa demokrasi bukan kebebasan tanpa aturan.
Dia mengatakan dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 memberikan penegasan bahwa "dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif, menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi saat kunjungan Presiden Jokowi.
Surat telegram Kapolri Nomor : STR/862/IX/PAM.3/2021 diterbitkan tanggal 15 September 2021, Rabu (15/9) malam.
Baca juga: Layanan humanis kepolisian di mata penyandang disabilitas
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, telegram Kapolri tersebut ditujukan kepada para Kasatwil jajaran Polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoma yang telah diarahkan oleh Kapolri.
Beberapa kejadian yang dimaksudkan, yakni di Lampung, saat Presiden meresmikan Waduk Sekampung, Kabupaten Pringsewu pada Tanggal l 2 september 2021 terdapat sekelompok orang bekas FPI alumni 212 Bandar Lampung yang akan pasang poster.
Kejadian berikutnya tanggal 7 September 2021 saat Presiden melaksanakan kunjungan di Kota Blitar, ada seseorang peternak ayam yang mengembangkan poster ke arah Presiden yang sedang melintas.
Kemudian pada tanggal 13 September terjadi pada saat Presiden kunjungan kerja di Komplek Universitas Sebelas Maret (UNS) terdapat 10 mahasiswa membawa spanduk dan poster.
"Berkaitan dengan hal tersebut agar tidak terulang kembali, disampaikan kepada para Kasatwil jajaran polda seluruh Indonesia untuk memperhatikan pedoman yang telah diarahkan oleh Bapak Kapolri," ujar Argo.
Adapun arahan Kapolri tersebut, yakni bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.
Anggota DPR: TR Kapolri pedoman bertindak beri aspek kepastian hukum
16 September 2021 20:05 WIB
Anggota DPR Wayan Sudirta. ANTARA/HO-DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: