Pemprov DKI sedang pelajari putusan pengadilan soal polusi udara
16 September 2021 19:44 WIB
Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Berdasarkan data dari situs pemantauan udara AirVisual.com pada Kamis 5 September pagi, Jakarta menempati posisi pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan indeks kualitas udara di angka 181 atau dalam kategori tidak sehat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempelajari materi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan soal polusi udara di ibu kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis, mengatakan, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mengikuti Gubernur Anies Baswedan, yang menyatakan tidak akan melakukan banding atau akan menerima putusan tersebut.
"Putusan sedang dipelajari. Biro Hukum nanti akan menjelaskan dan menyampaikan seperti yang disampaikan Pak Gubernur," kata Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota.
Baca juga: Anies: DKI tidak banding terhadap putusan hakim soal polusi udara
Anies Baswedan menyatakan, pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, memutuskan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.
Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana, pada 4 Juli 2019.
Baca juga: Hakim PN Jakpus minta maaf karena tunda putusan polusi udara Jakarta
Baca juga: DKI kolaborasi dengan swasta asing sediakan data kualitas udara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Kamis, mengatakan, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mengikuti Gubernur Anies Baswedan, yang menyatakan tidak akan melakukan banding atau akan menerima putusan tersebut.
"Putusan sedang dipelajari. Biro Hukum nanti akan menjelaskan dan menyampaikan seperti yang disampaikan Pak Gubernur," kata Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan polusi udara di Ibu Kota.
Baca juga: Anies: DKI tidak banding terhadap putusan hakim soal polusi udara
Anies Baswedan menyatakan, pihaknya siap menjalankan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat demi udara di Jakarta yang lebih baik.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, memutuskan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Banten, melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.
Gugatan diajukan oleh 30 orang warga, yaitu Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan 24 orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana, pada 4 Juli 2019.
Baca juga: Hakim PN Jakpus minta maaf karena tunda putusan polusi udara Jakarta
Baca juga: DKI kolaborasi dengan swasta asing sediakan data kualitas udara
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: