Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin kemudahan dan keadilan berusaha di sektor perikanan bagi masyarakat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KKP.

"PP 85 tahun 2021 merupakan bentuk penyederhanaan dari PP sebelumnya yaitu PP 75 tahun 2015, dari semula 4.936 tarif menjadi 1.671 tarif, dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya," kata Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno dalam acara Bincang Bahari secara daring di Jakarta, Kamis.

PP tersebut mengatur beberapa perubahan dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam beberapa subsektor perikanan, yang pada umumnya dilakukan penyederhanaan tarif.

Objek PNBP sektor kelautan dan perikanan sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 adalah terkait pemanfaatan sumber daya alam perikanan dan 17 pelayanan, meliputi pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan, sertifikasi.

Selanjutnya layanan mengenai hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata. Kemudian juga perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

PP 85/2021 mengubah formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Perikanan tangkap merupakan subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP. Perubahan tarif PNBP sesuai ketentuan PP 85/2021 dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.

Plt. Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Trian Yunanda mengatakan KKP menargetkan penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia pada awal tahun 2023. Untuk saat ini, penarikan PNBP PHP masih dalam masa transisi dan hanya baru beberapa pelabuhan saja yang memberlakukan. KKP terus melakukan perbaikan infrastruktur serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung salah satunya timbangan online untuk mencapai target tersebut, .

Formulasi penarikan PNBP Pasca Produksi mengedepankan rasa keadilan, dimana jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan. Kemudian melalui sistem penarikan PNBP Pasca Produksi, KKP ingin menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

"Di dalam PP 85/2021 ada sebuah hal yang fundamental, kaitannya dengan sistem penarikan PNBP. Sekarang kami mengakomodir berbagai keinginan masyarakat agar lebih adil, di mana pungutan ditarik dengan sistem pasca produksi. Dan apabila nanti dengan diterapkannya PP ini masih ada pungutan-pungutan, silahkan lapor pada kami, karena dengan sistem ini nanti sudah tidak ada pungutan-pungutan," kata Trian.

Selain perubahan formulasi PNBP pada Ditjen Perikanan Tangkap, perubahan formulasi dan simplifikasi PNBP juga diterapkan pada beberapa direktorat lainnya seperti Ditjen Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.

Baca juga: Menteri KKP: Peraturan Pemerintah PNBP Pascaproduksi untungkan nelayan
Baca juga: KKP resmi punya aturan baru soal pengelolaan PNBP sektor perikanan
Baca juga: KKP: Riset-inovasi kelautan untuk dukung peningkatan PNBP perikanan