Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melibatkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, hingga ke pengadilan untuk disidangkan.

"Berkas perkara (Yusril dan Hartono) pasti maju ke pengadilan, nanti hakim yang akan menentukan bersalah atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin.

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeh HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Sampai sekarang, berkas Yusril masih berada di penyidikan Kejagung, sedangkan berkas Hartono sudah berada di penuntutan.

Kapuspenkum menyatakan saat ini pimpinan Kejagung akan melakukan gelar perkara atau ekspos kembali perkara Sisminbakum tersebut.

"Sesuai dengan SOP (standard operation procedure, red) ekspos atau gelar perkara akan dilakukan kembali (dalam kasus Sisminbakum)," katanya.

Sebelumnya seusai putusan bebas mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, Yusril menyatakan melalui siaran persnya bahwa motif politik dalam kasus itu, terang benderang dan dengan dinyatakan kasus Sisminbakum itu tidak ada unsur kerugian negara dan tidak ada sifat melawan hukum.

Yusril mengatakan dengan putusan itu maka semua orang yang masih dalam proses perkara seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, maupun dirinya serta Hartono Tanoesudibyo dan Ali Amran Jannah, mesti dibebaskan juga serta dihentikan penyidikannya.

Ia menambahkan putusan kasasi MA terhadap Romli itu dapat pula dijadikan "novum" bagi Johannes Woworuntu untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Terlebih lagi, kata dia, Kejagung dalam waktu dekat ini akan mengadakan gelar perkara kasus Sisminbakum.

(R021/A011/S026)