Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa pelapor yang terlibat dalam sebuah tindakan tidak mendapat perlindungan.
"Menurut UU yang boleh mendapat perlindunggan saksi dan korban adalah orang yang melihat kemudian jadi korban," kata Mahfud di Jakarta, Senin.
Jika orang yang ikut melakukan lalu dilindungi, katanya, nanti semua orang yang korupsi atau melakukan kejahatan akan melaporkan dan dia bebas.
Menurut UU itu, demikian Mahfud, pelapor yang ikut terlibat dalam kasus yang dilaporkannya hanya mendapat keringanan hukuman.
Hal ini diungkapkan Ketua MK ini setelah ada pernyataan dari Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Muspani, yang akan melakukan somasi kepada MK karena diberlakukan tidak adil.
Muspani mengatakan Dirwan sebagai saksi pengungkap konspirasi dalam perkara yang dialaminya justru dilaporkan ke polisi dan KPK.
Dirwan menilai tindakan MK melanggar UU tentang Perlindungan saksi dan korban.
Muspani juga menyebut kliennya mendapat kerugian karena selain dilaporkan ke polisi juga mendapat ancaman dari berbagai pihak.
Atas ancaman somasi ini, Mahfud mengungkapkan bahwa kasus Dirwan Mahmud yang sudah berjalan justru laporan Panitera Pengganti Makhfud ke KPK.
"Kan Makhfud lapor sendiri ke KPK kalau dia menerima gratifikasi. Laporan saya tentang Dirwan ke polisi belum bergerak. Jadi kalau somasi sana tuh yang lapor ke KPK," kata Mahfud.(*)
ANT/AR09
Mahfud: Pelapor Terlibat Tak Dapat Perlindungan
27 Desember 2010 16:21 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD. (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: