Madiun (ANTARA News) - Masinis kereta api ekonomi Logawa jurusan Purwokerto-Jember, Rohmadi (51) dan asisten masinis, Saidah (41), diancam hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan ini sesuai dakwaan yang diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Ancaman tersebut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaan dalam sidang perdana kasus kecelakaan KA ekonomi Logawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin.
"Kedua terdakwa yakni masinis dan asisten masinis, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya, hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang menewaskan enam orang penumpang," ujar JPU Suyadi.
Menurut JPU, berdasarkan proses penyidikan, kelalaian dalam tugas diwujudkan dengan membawa kereta dengan kecepatan melebihi batas yang telah ditentukan.
KA Logawa itu saat berada di jalur Saradan melaju dengan kecepatan 73 kilometer per jam.
"Padahal, jalur di Saradan yang menikung dan melengkung itu hanya boleh dilalui dengan kecepatan 70 kilometer per jam. Akibatnya, kereta tiga gerbong itu terguling dan empat gerbong lainnya anjlok," kata Suyadi.
Saat itu, masinis membawa 10 gerbong penumpang dan satu gerbong kereta makan dengan jumlah penumpang diperkirakan mencapai 500 orang. Akibat peristiwa tersebut, PT Kereta Api dirugikan lebih dari Rp1 miliar.
Dalam sidang yang berlangsung lancar tersebut, Rohmadi yang adalah warga Perumnas Citra Indah, Klaten, Jawa Tengah, dan Saidah yang merupakan warga Dukuh Karang, Klaten, terlihat tenang.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU. Setelah sidang usai, kedua terdakwa langsung digiring petugas memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.
Penyidikan dalam kasus ini, sebelumnya melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Perkeretaapian, Tim Investigasi KNKT, dan kepolisian setempat.
Dalam berkas disebutkan, saksi yang dimintai keterangan sekitar sembilan orang dari internal petugas perkeretaapian, diantaranya awak KA Logawa seperti teknisi, kondektur, petugas Pemimpin Perjalanan Kereta Api, dan pekerja regu perbaikan jalan rel.
KA Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156, anjlok dan tiga gerbongnya terguling dari rel, pada kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 29 Juni 2010.
Akibat peristiwa ini, enam penumpang tewas dan puluhan penumpang luka berat dan ringan.(*)
ANT/E011
Masinis KA Logawa Diancam Lima Tahun Penjara
27 Desember 2010 16:14 WIB
Sejumlah warga menyaksikan kecelakaan KA Logawa di Saradan, Madiun, Jawa Timur, Selasa (29/6). (ANTARA/Arief Priyono)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: