Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebar armada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, (Jadetabek) untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis.

Berdasarkan informasi pada laman media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, 14 lokasi pelayanan Samsat Keliling tersebut antara lain: 1. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
2. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
5. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat dan di Perumnas Kota Tangerang;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat dan Poris Giant Cipondoh, Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat dan Mal International Trade Center (ITC) Serpong;
9. Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren Ciputat;
10. Kelapa Dua di depan Polsek Pakuhaji dan halaman parkir Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Kota Depok di halaman parkir Samsat Kota Depok;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere Kota Depok.

Sebelum mendatangi gerai Samsat Keliling, pemohon wajib pajak harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang menjadi kewajibannya.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Simak 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek pada Rabu