Bandung (ANTARA News) - Vonis untuk terdakwa perkara video mesum Nazriel Irham alias Ariel Peterpan diharapkan pada akhir Januari 2011, kata kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmato.

"Kalau semua berjalan dengan lancar, Insya Allah akhir Januari sudah masuk ke sidang putusan atau vonis," ujarnya, usai persidangan di Ruang Kresna Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Rusmanto menjelaskan, pada persidangan kedelapan kasus video mesum dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan hanya berhasil mendengarkan keterangan dari satu orang saksi dari enam saksi yang direncanakan.

"Dari enam saksi yang kita panggil hari ini, hanya satu saksi yang hadir, yakni mantan istri Ariel, saudari Sarah Amalia," katanya.

Ia menjelaskan, alasan kelima orang saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan tidak diketahui.

"Kelima saksi, termasuk Yusuf Subrata tidak diketahui alasan ketidakhadirannya," ujar Rusmanto. Yusuf Subrata adalah suami Cut Tari.

Menurut dia, Sarah Amalia dalam persidangan menyatakan ada kemiripan sosok pria dalam video porno tersebut dengan terdakwa Ariel, yang mantan suaminya.

"Saksi Sarah Amalia menyatakan ada kemiripan antara terdakwa dengan sosok pria yang ada di videonya," ujar Rusmanto.

Dikatakannya, kelima saksi yang tidak hadir tersebut akan diberi kesempatan hadir pada persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 Desember.

"Namun, kami juga harus atur dan mengambil sikap, karena waktu penahanan Ariel terbatas. Kami nggak bisa bacakan materi," katanya

Jaksa penuntut umum, pada mulanya akan menghadirkan enam orang saksi dalam persidangan ke-8 kasus video porno Ariel Peterpan, mereka ialah Sarah Amalia, Chaerul Huda, Prof Dr Didin, Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari), Bambang Supriyadi dan M. Nur Al Azhar.

Terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUH-Pidana tentang membantu penyebaran video porno.
(U.ANT-214/Y008/P003)