Gunung Kidul (ANTARA News) - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pengaduan dari seorang pelajar korban penganiayaan yang dilatarbelakangi saling ejek di Facebook.

"Kami akan tindak lanjuti pengaduan itu untuk memperdalam kasusnya, dan mengumpulkan bukti-bukti adanya tindak pidana penganiayaan," kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Gunung Kidul AKP Widy Saputra, di Wonosari, Minggu.

Penganiayaan menimpa siswa SMK di Kecamatan Wonosari, Ryan Iswanto (19), dan pelakunya seorang pelajar SMA di Kecamatan Ponjong, Meisa Arjanggi (18) pada Minggu dini hari atau sekitar pukul 00.45 WIB.

Ia mengatakan pihaknya secepatnya akan memanggil tersangka pelaku untuk dimintai keterangan.

"Jika laporan korban terbukti, maka pelaku penganiayaan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," katanya.

Penganiayaan terjadi saat korban Ryan Iswanto sedang membeli makanan di sebuah warung di depan gedung SMA 1 Wonosari, tiba-tiba datang tersangka pelaku bersama seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.

Tersangka pelaku kemudian mengajak korban ke tempat sepi di depan kantor Pengadilan Negeri Wonosari yang berjarak sekitar 500 meter dari warung itu.

"Pelaku kemungkinan dendam gara-gara kami saling komentar di `facebook`," kata Ryan Iswanto.(*)

ANT/M008