Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan bioskop melakukan uji coba operasional dengan kapasitas maksimal 50 persen pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi,” kata Anies di Jakarta, Rabu.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 pada 14-20 September 2021 yang ditandatangani Anies, 13 September 2021 yang salah satunya mengatur uji coba pembukaan bioskop.

Selain kapasitas maksimal 50 persen, dalam kepgub tersebut mengatur pengunjung yang diperbolehkan masuk bioskop adalah mereka yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Tak hanya itu, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pengunjung dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk dan selama berada di dalam area bioskop, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.

Selanjutnya, mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: DKI jelaskan alasan bioskop bisa buka dengan kapasitas 50 persen
Baca juga: Anies: Aktivitas mal hingga bioskop di zona merah dihentikan sementara