Serang (ANTARA News) - Sedikitnya 152 narapidana di enam lembaga pemasyarakatan dan empat rumah tahanan di Provinsi Banten mendapatkan remisi Natal 2010.

Kepala Bidang Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Banten, Jarot Sugiharto, Sabtu mengatakan, ke-152 napi itu menerima remisi khusus satu (RK1) atau pengurangan masa tahanan.

Sedangkan yang menerima remisi khusus dua (RK2) atau langsung dinyatakan bebas dari tahanan hanya tiga orang.

Menurut dia, besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga satu bulan berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W4.519.OT.03.01 tahun 2010 tertanggal 6 September tentang pemberian remisi khusus bagi narapidana dan anak pidana.

Sedangkan untuk remisi khusus terkait PP 28 tahun 2006, dimana remisi diberikan bagi narapidana terorime, narkotika dan kasus korupsi sebanyak 41 orang, yang semuanya untuk RK I, sedangkan RK2 terkait dengan PP 28 tahun 2006, tidak ada. "Jadi remisi terkait PP 28 tahun 2006 hanya untuk RKI saja," ujarnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, merupakan hasil penilaian terhadap tingkah laku narapidana selama mereka menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Remisi tersebut telah disampaikan kepada napi yang ada di LP dan rutan se-Provinsi Banten secara resmi pada Sabtu pagi oleh masing-masing kelapa rutan dan LP.

"Untuk remisi natal, tentunya diperuntukkan bagi narapidana yang beragama nasrani," katanya.

(ANT-152/M008/S026)