Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia berencana menyederhanakan rincian standard operating procedure (SOP) Rencana Pemulihan Negara (PPN) dalam penanggulangan COVID-19 dari 181 menjadi hanya 10 SOP dalam waktu dekat.
"Hal itu diharapkan bisa dilaksanakan sebelum transisi negara ke fase endemik pada akhir Oktober ini," ujar Menteri Senior Pertahanan Hishammuddin Hussein dalam konferensi pers khusus di parlemen, Selasa.
Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Tengku Zafrul, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin, Menteri Komunikasi dan Multimedia Annuar Musa dan Direktur Jenderal Kesehatan Dr Noor Hisham Abdullah, setelah mereka mengikuti diskusi yang menghasilkan keputusan tersebut.
Hishammuddin mengatakan pengurangan SOP akan diumumkan oleh Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob dalam dua atau tiga pekan ke depan.
Dia mengatakan saat ini ada 181 SOP yang mencakup empat tahapan PPN dan pengurangan menjadi 10 SOP bertujuan untuk menyederhanakan.
“Langkah untuk merampingkan SOP yang telah digunakan selama lebih dari satu tahun tentu akan memakan waktu lama tetapi pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya sebelum transisi ke fase endemik,” katanya.
Dia mengatakan setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek risiko ekonomi, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat.
SOP akan ditetapkan dengan memperhatikan tiga aspek, yaitu kemacetan, area sempit, dan obrolan jarak dekat (3S).
Pemerintah juga menjajaki beberapa tambahan fleksibilitas, antara lain kegiatan pariwisata dan destinasi yang masuk dalam Tourism Bubble Initiative.
Namun sebelum relaksasi diumumkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menilai terlebih dahulu tingkat risiko penularan COVID-19.
Baca juga: Malaysia longgarkan pembatasan COVID di Lembah Klang
Baca juga: Malaysia beri kelonggaran bagi industri kreatif
Laporan dari Kuala Lumpur
Malaysia bakal sederhanakan SOP COVID-19
14 September 2021 20:48 WIB
Menteri Senior Pertahanan Hishammuddin Hussein berbicara dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, Malaysia. (ANTARA/HO-FB/Agus)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: