Polda Kaltara memusnahkan barang bukti 126 kilogram sabu-sabu
14 September 2021 20:36 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono memimpin proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara dilarutkan, di Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (14/9/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara
Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 126.614,87 gram dengan cara dilarutkan dengan air, di Mapolda Kaltara, di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
"Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 126.614,87 gram, setelah rangkaian proses penyidikan ditresnarkoba,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Bambang memimpin proses pemusnahan tersebut, didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto, dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Kepemilikan sabu-sabu 126 kilogram dengan lima orang tersangka di antaranya SY dan JE sebagai penjemput barang ini, di parkiran Hotel Grand Anugrah. Kemudian dua orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang di Bontang, serta pemilik barang atau pengendali barang dalam Lapas Bontang bernama KL.
Saat ini, Polda Kaltara masih mengejar satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RC.
“DPO ini masih kami cari, tak hanya kerja sama dengan polda lain, bahkan dengan negara lain untuk DPO ini. Mereka yang sudah kami tangkap ini masih tutup mulut,” kata Kapolda
Dengan berhasil mengungkapkan kasus sabu-sabu tersebut, berarti sudah berhasil menyelamatkan 1.260.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Kaltara ungkap kasus 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan napi
Baca juga: BNNP Kaltara harapkan Malaysia komitmen dalam pemberantasan narkotika
"Total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 126.614,87 gram, setelah rangkaian proses penyidikan ditresnarkoba,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono.
Bambang memimpin proses pemusnahan tersebut, didampingi oleh Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, Dir Narkoba Kombes Pol Agus Yulianto, dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Kepemilikan sabu-sabu 126 kilogram dengan lima orang tersangka di antaranya SY dan JE sebagai penjemput barang ini, di parkiran Hotel Grand Anugrah. Kemudian dua orang bernama AJ dan RE sebagai penjemput barang di Bontang, serta pemilik barang atau pengendali barang dalam Lapas Bontang bernama KL.
Saat ini, Polda Kaltara masih mengejar satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial RC.
“DPO ini masih kami cari, tak hanya kerja sama dengan polda lain, bahkan dengan negara lain untuk DPO ini. Mereka yang sudah kami tangkap ini masih tutup mulut,” kata Kapolda
Dengan berhasil mengungkapkan kasus sabu-sabu tersebut, berarti sudah berhasil menyelamatkan 1.260.000 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Polda Kaltara ungkap kasus 126,6 kg sabu-sabu yang dikendalikan napi
Baca juga: BNNP Kaltara harapkan Malaysia komitmen dalam pemberantasan narkotika
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: