Jakarta (ANTARA News) - Partai Golongan Karya (Golkar) berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Politik yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI akan selesai dibahas paling lambat akhir 2011.

Menurut Ketua Tim Kajian Pembahasan RUU Paket Politik Fraksi Golkar, Ibnu Munzir, di Jakarta Jumat, harapan itu agar memudahkan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan tugasnya dan tidak seperti dua pemilu sebelumnya.

"RUU Paket Politik diharapkan sudah rampung di DPR akhir tahun 2011 sehingga KPU mempunyai waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Karena, biasanya pembahasan RUU Paket Politik selesai saat menjelang pemilu dan itu sangat merepotkan bagi KPU," katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu menyebutkan, apa yang dihasilkan oleh Komisi II terkait RUU Paket Politik tidak akan bersifat mundur dibanding UU Paket Pemilu lalu.

"Tidak ada hal-hal yang mundur dibanding pemilu sebelumnya, tahun 2004 dan 2009. Jadi UU Paket Politik tahun 2014 harus lebih baik dan maju," kata Munzir.

Munzir menambahkan, UU Paket Politik yang diharapkan selesai akhir tahun 2011 itu tentu akan bersifat permanen dan tidak direvisi setiap akan pemilu.

"Harapan di tim, UU Paket Politik yang dibuat tidak setiap periode direvisi. Tapi 2-3 periode pemilu. Kalau bisa 25 tahun baru bisa direvisi," kata Munzir.

Dikemukakannya, UU Paket Politik itu juga harus linear atau compatible dengan sistem presidential yang dianut selama ini, sehingga hasil dari UU tersebut tidak bertolak belakang dengan sistem presidential.

"Sekarang bukan masa transisi tapi masa konsolidasi. Maka UU Paket Politik itu harus compatible dengan sistem presidential, maka hasil dari pemilu itu sejalan dengan sistem presidential," kata Munzir.

Dalam RUU Paket Politik, kata Munzir, juga akan dibahas soal jumlah daerah pemilihan. Jumlah daerah pemilihan akan diperbanyak namun luas dapil itu dipersempit.

"Golkar berharap agar jumlah dapil itu diperbanyak dan daerahnya dikecilkan," kata Munzir.

Tak hanya itu saja, penghitungan suara untuk calon terpilih juga akan dibahas mengingat pada pemilu lalu, terjadi ketidakadilan saat terjadi penghitungan suara bagi calon.
(ANT/P003)