Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dalam penguatan pencegahan peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Penandatanganan PKS itu dilakukan bersamaan dengan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 14 September 2021.

Adin tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu juga memiliki kerawanan terkait dengan peredaran narkoba.

Oleh sebab itu, ujar dia, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai.

“Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” ujarnya

Senada dengan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan.

Pung mencontohkan penangkapan KM Putra Bahari IV pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Tim KKP dan BNN Gorontalo dimana kapal tersebut ditengarai terlibat dalam peredaran narkotika dan sejumlah awak kapal diduga mengonsumsi narkotika.

"Pada saat itu bahkan sebagian besar awak kapal mengaku mengonsumsi," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di sektor kelautan dan perikanan.

Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh lima instansi yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri.

Baca juga: BNN: 80 persen narkotika masuk ke Indonesia melalui jalur laut
Baca juga: DJBC-4 instansi sinergi operasi laut interdiksi terpadu, cegah narkoba